Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Plh Kasat Polairud, Iptu Asmun Zain SH, menjelaskan bahwa penangkapan IY bermula dari informasi yang diterima Polairud mengenai adanya pengedar narkoba yang akan melakukan transaksi di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya.
BACA JUGA:Polres OKI Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Desa Ulak Tembaga
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
"Berbekal informasi tersebut, anggota Polairud mengikuti pelaku dengan menggunakan speed boat. Sesampainya di dermaga, anggota melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan dan segera melakukan pemeriksaan," jelas Plh Kasat Polairud, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,94 gram, serta sebuah tas selempang cokelat dan satu unit handphone merk VIVO Y15s berwarna biru muda.
Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang akan dikonsumsi dan dijual kembali. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kabupaten OKI, yang terdiri dari 18 kecamatan dengan sebagian wilayahnya merupakan daerah perairan, menjadi wilayah rawan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Jual 10 Gram Sabu-sabu ke Polisi, Zainul Abidin Diringkus
BACA JUGA:Pengungkapan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg di Muratara: Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan
Oleh karena itu, Polres OKI meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba, terutama di wilayah perairan.