Terus Usut Kasus Dugaan Kerugian Negara di Dispora, Kejari OKI Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

Rabu 07 Aug 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) masih intensif melakukan pengumpulan bukti terkait kasus yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.

Proses penyidikan terus berlanjut seiring dengan dugaan adanya kerugian negara dalam perkara ini.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penghitungan nilai kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini, BPKP sedang menghitung nilai kerugian dalam kasus ini," ungkap Hanafi pada Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Cium Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Telusuri Dugaan Korupsi di Dispora

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 117 Kasus Tindak Pidana

Hanafi juga menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Dispora.

Namun, detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditemukan belum dapat dipublikasikan. "Kami masih dalam tahap pengumpulan bukti, jadi belum ada informasi lebih lanjut untuk saat ini," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kerugian negara yang terkait dengan kasus ini masih belum diketahui secara pasti karena penghitungan dari BPKP belum selesai. Pihak kejaksaan saat ini masih berupaya memastikan adanya kerugian dan jumlah pastinya.

"Setelah bukti-bukti cukup dan signifikan, kami akan segera menginformasikan perkembangan kasus ini," tambah Hanafi.

BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Kejari OKI Bahas Kerjasama Pengelolaan RS Adhyaksa di Teluk Gelam

BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2022 di Dispora Kabupaten OKI, di mana terindikasi adanya kerugian negara. Kejari OKI berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti dengan teliti dan akan meningkatkan kasus ini jika ditemukan unsur pidana.

Selain itu, Kejari OKI juga menangani kasus lain terkait tindak pidana korupsi, termasuk perkara dana hibah di Panwaslu Kabupaten OKI. Dalam kasus ini, yang melibatkan dana hibah sebesar Rp12 miliar, ditemukan kerugian negara senilai Rp3 miliar.

"Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait dana hibah Panwaslu untuk tahun anggaran 2017-2018," jelas Hanafi.

Kategori :