OKI NEWS - Data dari awal tahun 2024 hingga Juli menunjukkan bahwa Kabupaten Lahat sedang menghadapi tantangan serius terkait keselamatan lalu lintas.
Sepanjang periode tersebut, tercatat 52 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan rincian yang mengkhawatirkan: 27 korban meninggal dunia, 32 mengalami luka berat, dan 27 lainnya menderita luka ringan.
Angka-angka ini menyoroti perlunya perhatian mendalam terhadap masalah keselamatan jalan raya di daerah ini.
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan Setyahadi, SH, mengungkapkan bahwa faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kesalahan manusia atau human error.
BACA JUGA:Pemkab Lahat Siapkan BUMD Perkebunan untuk Perkuat Ekonomi Lokal
BACA JUGA:Tiga Pejabat Utama di Polres OKI Dirotasi, Kasat Lantas dan Narkoba Berganti
"Kecelakaan terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kecelakaan tunggal hingga yang melibatkan truk, mobil, dan sepeda motor," jelas AKP Agus Gunawan pada Jumat 9 Agustus 2024, didampingi oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lahat, Ipda Rozi Gunawan, SH.
Lebih lanjut, AKP Agus Gunawan menegaskan bahwa mayoritas kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengendara itu sendiri.
Berdasarkan data tersebut, pihak kepolisian menekankan pentingnya edukasi terkait keselamatan berkendara kepada masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat berkendara. Penggunaan helm, sabuk pengaman, dan perlindungan diri lainnya sangatlah penting," tambahnya.
BACA JUGA:Kegiatan Fiktif Hingga Selewengkan Dana Desa Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Jadi Tersangka
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp800 Juta, Kejari Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Fiktif Inspektorat Lahat
Upaya untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan kesadaran dan tanggung jawab pengendara.
Pendidikan lalu lintas yang baik, kepatuhan terhadap peraturan, serta perilaku berkendara yang aman sangatlah krusial dalam menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman bagi semua pengguna.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan beberapa larangan penting, seperti tidak menggunakan ponsel saat berkendara, larangan berkendara bagi mereka yang belum cukup umur, serta larangan berkendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.