Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah

Jumat 09 Aug 2024 - 18:41 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Kejadian mengejutkan muncul dari Kabupaten Banyuasin, di mana seorang petani sawit berinisial SMS (43) kini menghadapi tuduhan serius terkait tindakan asusila terhadap dua putri kembarnya.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kehidupan pria yang selama hampir 12 tahun diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap kedua anaknya yang kini sudah menjadi mahasiswi.

SMS, seorang pendatang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja di perkebunan sawit Banyuasin, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kembarnya sejak mereka berusia sembilan tahun, saat masih duduk di bangku kelas tiga SD.

Pengakuan mengejutkan ini terungkap pada awal Mei 2024, selama acara keluarga di Palembang, ketika salah satu putri kembar SMS melaporkan perbuatan tidak senonoh sang ayah kepada pihak berwenang.

BACA JUGA:Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara

BACA JUGA:Video Bayi Dalam Kardus Kembali Hebohkan Warga OKI, Hasil Rudapaksa Siswi SD 8 Kali Oleh Tetangga Sendiri

Menurut AKBP Indra Arya Yudha, Wadirreskrimum Polda Sumsel, tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman pemutusan biaya pendidikan dan kehidupan putrinya jika mereka menolak permintaan SMS.

"Kasus ini terungkap setelah salah satu putri kembarnya melaporkan tindakan ayahnya. Kami segera melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan tersebut," ungkap Indra Arya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Jumat pagi. Dikutip dari sumateraekspres.id.

Indra Arya juga menyebutkan bahwa SMS dikenal menggunakan senjata tajam untuk menekan kehendak anak-anaknya agar memenuhi keinginannya.

Penanganan kasus ini melibatkan AKBP Raswidiati Anggaini, SIK, dan AKBP Suparlan, SH dari Polda Sumsel. Mereka berharap agar kasus serupa, terutama yang melibatkan anggota keluarga sendiri, tidak terulang di masa depan.

BACA JUGA:Berkas Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur Lengkap, Kejati Sumsel Tunggu Pelimpahan Tersangka Predator Anak

BACA JUGA:Dokkes Polres OKI Berikan Layanan Kesehatan untuk Ibu Korban Asusila di Lempuing

Atas perbuatannya, SMS diancam dengan sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, SMS juga dikenakan pasal 76 huruf d yang melarang kekerasan terhadap anak serta UU TPKS Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemaksaan seksual.

Jika terbukti bersalah, SMS dapat dihukum penjara maksimal 20 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman sesuai Pasal 81 Ayat 3 karena pelaku adalah orang tua atau wali.

Kategori :