Terbukti 4 Kali Berzina dengan LC, Perwira Polisi di Polda Lampung Dihukum 4 Bulan Penjara

PN Tanjung Karang Bandar Lampung menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada perwira polisi di Lampung dan LC, yang terbukti melakukan perbuatan zina sebanyak 4 kali. --

OKINEWS - Seorang Perwira Menengah (Pamen) di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan zina dengan seorang pemandu lagu atau LC. 

Akibatnya, Pamen polisi yang diketahui bernama Kompol Hendi Prabowo, divonis empat bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung. 

Menurut Hakim Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, Pamen polisi di Lampung ini terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP, bersama seorang LC bernama Dwi Aulia Rahmawati. 

Momen sidang Pamen polisi Lampung bersama seorang LC, Dwi Aulia, terkait kasus perzinaan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjadi viral di media sosial. 

Salah satu akun Instagram yang mengunggah suasana sidang perwira polisi bersama LC di Lampung tersebut, yaitu, akun @temanpolisi, pada Selasa, 17 Juli 2024.

BACA JUGA:Gegara Pekerjaan Anak, 2 Orang Emak-Emak di Ogan Ilir Berseteru Hingga Berujung ke Kantor Polisi

BACA JUGA:Berkat Pendekatan & Imbauan Ketua Forum Kades di Ogan Ilir, Senpi Ilegal Milik Warga Diserahkan ke Polisi

Unggahan berdurasi 22 detik tersebut, memperlihatkan suasana sidang vonis antara perwira polisi yang berzina dengan seorang LC di Lampung bernama Dwi Aulia Rahmawati. 

Pasangan ini kompak mengenakan kemeja putih dan celana bahan dasar berwarna hitam. Bahkan, sang LC terlihat lengkap menggunakan kerudung berwarna hitam saat sidang.

Sedangkan, perwira polisi Lampung tersebut, terlihat menggunakan masker berwarna hitam untuk menutupi wajahnya, lengkap dengan kacamatanya bergagang hitam. 

"Menyatakan, terdakwa Hendi Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan turut serta melakukan zina," ungkap Hakim. 

"Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan," lanjutnya. 

BACA JUGA:Pengendara Terlindas Truk Usai Jatuh Mendadak Diberhentikan Polisi, Bikin Warganet Berang

BACA JUGA:Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Santriwati Dibawah Umur Tanpa Wali, Ortu Lapor Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan