Hambali juga menekankan bahwa objek yang diklaim oleh pihak Koko Thamrin saat ini masih dalam status sita jaminan, dan konstatering yang dilakukan kemarin akan mengungkapkan fakta hukum bahwa objek tersebut masih dalam status sita jaminan. Setiap alas hak yang diterbitkan atas tanah yang dalam status sita jaminan, menurutnya, adalah cacat hukum.
BACA JUGA:Kejari Garap Lima ASN BPN Sebagai Saksi Dalam Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019
Sementara itu, Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif SH MH, menjelaskan bahwa konstatering dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi.
Zainal menyatakan bahwa konstatering atau pencocokan data yang dilakukan pada Senin lalu adalah bagian dari proses eksekusi yang berbeda dengan konstatering sebelumnya.
"Konstatering yang pertama dilakukan menjelang pencabutan sita terhadap objek lahan, sesuai dengan permohonan yang diajukan ke PN Palembang. Sedangkan konstatering yang baru-baru ini dilakukan bertujuan untuk persiapan eksekusi terhadap objek lahan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah melaksanakan konstatering terhadap objek sengketa lahan di sekitar eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
BACA JUGA:Honor Imam Masjid di Korupsi, Oknum ASN Kecamatan di OKI Ini di Hukum 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bikin Hakim Murka, Pengunjung Sidang Vonis Pidana Korupsi PAD OKI Terancam Pidana
Puluhan kios pedagang di sekitar lokasi objek sengketa diinventarisir oleh petugas konstatering yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Palembang.
Selain itu, petugas yang dibantu oleh petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran untuk mencocokkan data.
Menurut informasi yang diperoleh, konstatering dilakukan untuk memastikan data sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap objek lahan di sekitar eks Bioskop Cineplex Cinde.
Pelaksanaan konstatering tersebut didasarkan pada surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Plg jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tertanggal 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Terancam 10 Tahun, Mantan Kades Bukit Batu Korupsi PAD OKI Dihukum 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Cium Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Telusuri Dugaan Korupsi di Dispora
Dalam pelaksanaan konstatering, turut hadir pemerintah setempat, termasuk Lurah 24 Ilir, serta Titis Rachmawati SH MH sebagai kuasa pemohon eksekusi.