"Kami berharap bahwa penyerahan lahan ini akan memberikan manfaat bagi pembangunan nasional dan bernilai ibadah bagi kita semua," tambah Tuhu Bangun.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Bawa Dokumen Penting dan Cap Stempel
Proyek jalan tol Indralaya-Muara Enimmerupakan salah satu proyek infrastruktur yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan nasional dengan memperlancar mobilitas barang dan jasa.
Tuhu Bangun juga menyampaikan bahwa persoalan ganti rugi ini telah berlangsung selama empat tahun, dan akhirnya dapat diselesaikan setelah berbagai kendala diatasi.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH, juga mengucapkan terima kasih kepada PTPN 1 Regional 7 dan semua pihak terkait yang telah memberikan perhatian khusus terhadap proses pelepasan lahan ini, terutama dalam urusan ganti rugi.
"Kami, sebagai salah satu pilar hukum di wilayah ini, berkewajiban memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung proyek strategis nasional," ujar Guntoro.
BACA JUGA:Pemkab OKI Serahkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Srinanti
BACA JUGA:Pemadaman Sisa Bara Api di Karhutla Tanjung Sari II OKI Berhasil Diselesaikan
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PTPN 1 Regional 7 yang terus proaktif dalam mengurus proses ini hingga selesai dengan baik.