OKI NEWS - Lahan seluas 69,386 hektar milik PTPN 1 Regional 7 resmi diserahkan kepada PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), kontraktor yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan tol Indralaya-Muara Enim.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di Sumatera Selatan.
Penyerahan lahan dilakukan oleh Region Head PTPN 1 Regional 7, Tuhu Bangun, dengan dokumen legalitas yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti SH MH, menyatakan bahwa pengadilan telah menerima permohonan dari PTPN pada 20 Agustus 2024, dan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses ganti rugi sebesar Rp64 miliar pun dapat dilaksanakan.
BACA JUGA:2 Junction di Jalan Tol Trans Sumatera Ditargetkan Kelar Tahun Depan, Ini Langkah Hutama Karya
BACA JUGA:Peringatan Keras! Pemkab OKI Keluarkan Larangan Penjualan Rokok Ilegal
"PN Kayuagung telah menerima permohonan dari PTPN dan memenuhi semua syarat yang diajukan pada 20 Agustus 2024. Oleh karena itu, kami menyerahkan dana ganti rugi kepada PTPN 1 Regional 7," ujar Guntoro Eka Sekti SH MH.
Proses penyerahan lahan dan pembayaran ganti rugi ini berlangsung di PN Kayuagung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Dana ganti rugi tersebut telah disimpan melalui mekanisme konsinyasi di PN Kayuagung.
Acara penyerahan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Eben Naser Silalahi, Kepala Pertanahan Ogan Ilir, Abdullah Adrizal, serta perwakilan dari PTPN 1 Regional 7.
Tuhu Bangun mengungkapkan bahwa proses penyerahan lahan ini sempat tertunda selama beberapa waktu karena adanya prasyarat administrasi yang harus diselesaikan, terutama yang berkaitan dengan perbankan.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Melanda OKI, Tiga Lokasi Dilalap Api
BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT RI ke-79 di OKI: Hiburan Meriah dan Keberkahan bagi UMKM
Namun, semua persyaratan tersebut kini telah dipenuhi, sehingga proses penyerahan lahan dapat diselesaikan.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang telah membantu proses ini hingga selesai, meskipun sempat tertunda. Kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan nasional, khususnya di Sumatera Selatan," jelas Tuhu Bangun.
PTPN 1 Regional 7 memiliki lima bidang lahan dengan luas total 69 hektar yang diserahkan untuk pembangunan jalan tol Indralaya-Muaraenim. Dengan selesainya proses ini, dana ganti rugi yang telah dititipkan di PN Kayuagung akan dipindahkan ke rekening PTPN 1 Regional 7.