OKI NEWS - Judi online (judol) di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Sumsel Babel) semakin merajalela. Sebanyak 4.921 rekening nasabah yang diduga terlibat dalam perjudian online telah diblokir. Ini menunjukkan tingginya jumlah masyarakat yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
“Kami telah menginstruksikan bank untuk memblokir rekening yang terdaftar dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online," ujar Arifin, Ketua Satgas PASTI Sumsel Babel.
Menurut data terbaru Juni 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi 9.888 aktivitas ilegal di Sumsel dan Babel. Satgas PASTI telah memblokir 1.366 investasi ilegal, 8.271 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
Arifin juga menekankan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjaman online ilegal sangat terkait dengan perjudian online, yang disebutnya sebagai "triangle of evils."
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki
BACA JUGA:RESMI! PDIP Dukung Ratu Dewa dan Prima Salam untuk Pilkada Palembang 2024
Aktivitas-aktivitas ini telah menyebabkan keresahan dan kerusakan sosial yang signifikan, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang intensif dan penanganan cepat serta tepat.
Data dari Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) mencatat 55 keluhan terkait investasi ilegal dari Januari 2023 hingga Mei 2024, dengan 42 di antaranya berasal dari Sumsel dan 13 dari Babel. Selain itu, ada 1.588 keluhan terkait pinjaman online ilegal, dengan 1.241 dari Sumsel dan 347 dari Babel.
Secara nasional, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online mencapai Rp600 triliun per tahun dari 14.000 transaksi.
Statistik menunjukkan ada 3,7 juta orang yang terlibat dalam judi online, dengan 85% pelaku adalah laki-laki. Mayoritas pelaku berasal dari kalangan menengah ke bawah, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bacakada, KPU Sumsel Gandeng RSUP Mohammad Hoesin
BACA JUGA:Dengan Dukungan 15 Kursi Parlemen, Askolani-Netta Indian Optimis Menangkan Pilkada Banyuasin 2024
Arifin mengaitkan maraknya judi online dengan digitalisasi yang memungkinkan siapa saja mengaksesnya. "Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama Kominfo telah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online," ungkapnya.
OJK juga telah menindak tegas pinjol ilegal, memutus "lingkaran setan" yang melibatkan pinjaman online ilegal, investasi online ilegal, dan judi online.
Kasus masyarakat yang menjadi korban aktivitas keuangan ilegal menjadi perhatian utama OJK, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.