Dugaan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak, Guru Tari di Pagaralam Ditangkap

Selasa 27 Aug 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Penyidik Satuan Reskrim Polres Pagaralam kini telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur menjadi penyidikan.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang guru tari berinisial IS (40), yang kini resmi ditahan di Mapolres Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT, didampingi Wakapolres Kompol M Ali Asri SH, dan Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana SH, menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan serius dan profesional.

“Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai langkah hukum yang kami ambil dalam kasus ini. Kami bertekad untuk menegakkan keadilan bagi korban sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Erwin pada Selasa sore 27 Agustus 2024. Dikutip dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar

BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Kejadian ini bermula pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ketika korban HRS dan saksi R pergi ke rumah tersangka IS untuk berlatih menari. "Setelah latihan, tersangka IS menawarkan kepada korban dan saksi untuk menginap di rumahnya," jelas Erwin.

Ketika anak-anak lain pulang setelah latihan, korban HRS dan saksi R tetap tinggal di rumah tersangka.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka pergi keluar rumah, sementara korban dan saksi tidur di kamar tersangka sekitar pukul 22.30 WIB," lanjutnya.

Tersangka IS kembali ke rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, 18 Mei 2024. Dia langsung masuk ke kamarnya dan tidur di antara korban HRS dan saksi R. Kemudian, tersangka berpindah ke sebelah korban HRS, dan di sinilah dugaan tindakan pencabulan terjadi.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditombak di Depan Rusun Blok 47 Palembang, Diduga Masalah Uang Parkir

Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban HRS menceritakan kejadian tersebut kepada saksi R. Kabar ini kemudian menyebar luas dan sempat viral di media sosial. Meski sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak sekolah, namun usaha tersebut tidak berhasil.

Orang tua korban tetap melaporkan kasus ini ke Polres Pagaralam untuk diproses secara hukum. Korban pun menjalani visum et repertum psikiatrikum pada 6 dan 7 Juni 2024 di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban HRS, saksi-saksi, ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti.

Kategori :