Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar
Gakkum LHK dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal delapan cula badak dan beberapa pipa gading gajah di Palembang.--
OKI NEWS - Otoritas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal delapan cula badak dan beberapa pipa gading gajah di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku, ZA (60), ditangkap pada Jumat (23/8) ketika tengah melakukan transaksi jual beli dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Rama VII RT.03 RW.01, Alang-Alang Lebar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Gakkum LHK dan Polda Sumsel yang telah memantau pergerakan ZA selama beberapa waktu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum terkait satwa liar di Indonesia.
BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis
BACA JUGA:HDCU Bakal Deklarasi dan Kukuhkan Tim Kampanye di JSC Palembang, Dihadiri 15 Ribu Pendukung
Dari tangan ZA, petugas berhasil menyita delapan cula badak, lima pipa gading gajah, dan tiga pipa dugong.
"Empat cula badak tersebut berasal dari dalam negeri, sementara empat lainnya berasal dari luar negeri," jelas Rasio pada Selasa 27 Agustus 2024. Seperti dikutip dari Sumateraekspres.id.
Rasio menambahkan bahwa ZA, yang berdomisili di Kelurahan Dua Puluh Empat Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, menggunakan media sosial Facebook untuk memasarkan barang-barang ilegal tersebut.
Terungkapnya modus operandi ini tidak lepas dari keberhasilan operasi Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum yang fokus pada pemantauan perdagangan online satwa yang dilindungi.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki
BACA JUGA:RESMI! PDIP Dukung Ratu Dewa dan Prima Salam untuk Pilkada Palembang 2024
Penangkapan ini juga merupakan pengembangan dari kasus serupa yang terjadi pada akhir 2023 dan pertengahan 2024.
Sebelumnya, Gakkum KLHK dan Polda Banten juga telah membongkar sindikat perburuan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon, di mana delapan tersangka berhasil diidentifikasi, dengan enam di antaranya masih dalam pengejaran.