Dugaan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak, Guru Tari di Pagaralam Ditangkap

Selasa 27 Aug 2024 - 20:37 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

"Termasuk pemeriksaan ahli kejiwaan dan surat keterangan psikologi terhadap korban. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, telah cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak ini," ungkap Erwin.

BACA JUGA:Ribuan Warga Terdampak Jembatan P6 Lalan Ambruk, Polairud Muba dan Polda Sumsel Siapkan Kapal Penyeberangan

BACA JUGA:Mayat Wanita dengan Batu Pemberat Ditemukan Mengapung di Bawah Jembatan Pesona

Perbuatan tersangka IS melanggar Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, atau Pasal 292 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi Polres Pagaralam mendapat respon positif dari netizen.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Pagaralam dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus ini,” tulis akun @mifXXXX.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras penyidik dan semua pihak terkait dalam mengusut kasus ini hingga IS ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai warga Pagaralam, kami merasa lega dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi di masyarakat. Semoga tim penyidik diberikan kesehatan dan keberkahan oleh Yang Maha Kuasa,” tambah akun @mifXXXX.

Kategori :