Sempat Buron, Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Warga

Rabu 28 Aug 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Mulyadi (52), tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya berhasil diamankan oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa malam 27 Agustus 2024.

Penangkapan ini terjadi setelah warga dan keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Mulyadi kembali ke rumahnya setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Sebelum penangkapan ini, Mulyadi pernah menjadi target operasi pihak kepolisian. Namun, ketika polisi mendatangi rumahnya, ia berhasil kabur, sehingga upaya penangkapan gagal.

Warga yang sudah geram dengan ulahnya, mengambil inisiatif untuk menangkapnya sendiri saat mengetahui ia kembali ke desa.

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Gakkum LHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Cula Badak Senilai Rp 43,4 Miliar

BACA JUGA:Oknum Pegawai Kampus Ternama di Palembang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Setelah berhasil diamankan, warga langsung membawa Mulyadi ke Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Semalam tersangka berhasil kami amankan," ujar Indra, salah satu warga setempat yang terlibat dalam penangkapan.

Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Banyuasin sejak April lalu, menyusul kejadian pencabulan yang dilakukan Mulyadi pada 24 April di sebuah bedeng.

Meski upaya penangkapan sudah dilakukan dua kali sebelumnya, Mulyadi selalu berhasil melarikan diri, hingga akhirnya tertangkap oleh warga.

BACA JUGA:Motif Pembunuhan Janda di Sungai Kelekar Terungkap, Sakit Hati Akibat Caci Maki

BACA JUGA:Seorang Pria Tewas Ditombak di Depan Rusun Blok 47 Palembang, Diduga Masalah Uang Parkir

Dalam perjalanan ke Mapolres, Mulyadi sempat mendapat perlakuan fisik dari warga yang marah. Warga dan keluarga korban mendesak agar Mulyadi dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami berharap hukumannya berat dan sesuai dengan apa yang telah dilakukannya," ungkap salah satu keluarga korban.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Mulyadi kini sudah berada di tahanan Polres Banyuasin. "Ya, tersangka sudah kami amankan," katanya.

Kategori :