Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Jumat 30 Aug 2024 - 16:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - STNK motor Anda sudah mati dan Anda tidak tahu harus mulai dari mana? Jangan khawatir! Kami menyediakan informasi terbaru mengenai cara mengurus pajak kendaraan di Samsat serta persyaratan penting yang perlu dipenuhi.

Ikuti langkah-langkah ini untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar dan terhindar dari masalah

Cara mengurus pajak motor yang mati atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. 

Jika STNK dan pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Top 6 Rekomendasi Motor Listrik Buat Ngojol, Harganya Cuma Rp10 Jutaan!

BACA JUGA:Penyebab Motor Ngebul dan Cara Mudah Mengatasinya, Ternyata Mudah dan Bisa Dilakukan di Rumah

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan. 

Dokumen ini wajib dibawa saat berkendara di jalan raya karena berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor. 

STNK yang sudah mati pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. 

Berikut adalah cara mengurus pajak motor mati di Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa. 

BACA JUGA:HP Murah dengan Layar Super AMOLED, Samsung Galaxy A54 Menjadi Pilihan Bijak di Awal September

BACA JUGA:Gelar Bimtek E-Reviu, Strategi Baru Pemkab OKI untuk Perencanaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang sudah mati, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.

Kategori :