Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Jumat 30 Aug 2024 - 16:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat. 

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Kelurahan 10 Ilir Palembang! 16 Rumah Terbakar, 31 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya

Pastikan data yang diisi pada formulir tersebut valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa. 

Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

BACA JUGA:Video Kekerasan Anak di Ogan Ilir Menghebohkan Media Sosial, Bocah SD Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung

BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut

Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda dan Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak dan besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap Rasa Penyesalan, Tidak Tampil di Pilkada 2024

Kategori :