Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir dan surat nomor cek fisik.
2. Isi Formulir Pajak
Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang disediakan oleh pihak Samsat.
BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya
Pastikan data yang diisi pada formulir tersebut valid dan sesuai dengan dokumen yang Anda bawa.
Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.
3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.
BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut
Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua serta e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah.
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.
4. Pembayaran Denda dan Pajak
Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak dan besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ungkap Rasa Penyesalan, Tidak Tampil di Pilkada 2024