2. Fotokopi STNK.
BACA JUGA:WMoto Morbius 250: Motor Cruiser Bergaya Harley-Davidson dengan Harga Terjangkau Rp 66,6 Juta
3. STNK asli.
4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
6. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).
Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat
Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti.
1. Cek Fisik Kendaraan
BACA JUGA:WMoto Morbius 250: Motor Cruiser Bergaya Harley-Davidson dengan Harga Terjangkau Rp 66,6 Juta
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB.