Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat Terbaru! Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Jumat 30 Aug 2024 - 16:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

2. Fotokopi STNK.

BACA JUGA:Gelar Bimtek E-Reviu, Strategi Baru Pemkab OKI untuk Perencanaan Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

BACA JUGA:WMoto Morbius 250: Motor Cruiser Bergaya Harley-Davidson dengan Harga Terjangkau Rp 66,6 Juta

3. STNK asli.

4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.

6. Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.

BACA JUGA:Motor Listrik Viar NX Resmi Diluncurkan Punya Desain Elegan dengan Kapasitas 60V 22.3Ah: Spesifikasi & Harga

BACA JUGA:Inilah Spesifikasi dan Keunggulan WMoto Morbius 250, Motor V-Twin Bergaya Klasik dengan Harga yang Terjakau!

7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti. 

1. Cek Fisik Kendaraan

BACA JUGA:WMoto Morbius 250: Motor Cruiser Bergaya Harley-Davidson dengan Harga Terjangkau Rp 66,6 Juta

BACA JUGA:Inilah Spesifikasi dan Keunggulan WMoto Morbius 250, Motor V-Twin Bergaya Klasik dengan Harga yang Terjakau!

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang ada di STNK atau BPKB. 

Kategori :