STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

Selasa 03 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

Berikut adalah tata cara mengurus STNK mobil hilang di kantor Samsat: 

BACA JUGA:5 Mobil Hybrid Pilihan yang Cocok di Tahun 2024, Harganya Under Rp500 Jutaan!

BACA JUGA:Keunggulan Chery iCar 03: Mobil Listrik Terbaru dengan Desainnya yang Gagah dan Bertenaga, Berapa Harganya?

• Bawa mobil ke pos pengecekan fisik kendaraan. Lembar hasil pengecekan sebaiknya difotokopi sebelum diserahkan ke loket. 

• Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK yang hilang. 

• Urus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat). Isinya tentang keabsahan STNK terkait. Lampirkan hasil cek fisik mobil. 

• Lanjutkan dengan mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Di sini, lampirkan semua persyaratan yang sudah Anda penuhi beserta dengan surat keterangan hilang). 

BACA JUGA:Kenali Ciri Kampas Rem Mobil Habis, Sayangi Nyawa Anda!

BACA JUGA:Review Mobil Sejuta Umat All New Avanza, Apa yang Berubah?

Lama pembuatan STNK baru ini tergantung dengan kebijakan dari setiap Samsat. Sebaiknya tanyakan ke petugas di kantor Samsat mengenai estimasi selesai STNK baru tersebut. 

Biaya Mengurus STNK Mobil yang Hilang 

Sudah membahas cara mengurus STNK mobil hilang, rasanya tidak afdol jika kita tidak membicarakan mengenai rincian biayanya. Biaya yang diperlukan untuk mengurus STNK mobil yang hilang relatif murah. 

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya untuk mengurus STNK yang hilang adalah sebagai berikut: 

BACA JUGA:Spesifikasi Menggiurkan Mobil Listrik VinFast VF5 Asal Vietnam, China Minggir Dulu!

BACA JUGA:Farasis Energy Hadirkan Teknologi SPS untuk SUV Aion V Generasi Kedua, Jangkauan hingga 750 Kilometer!

• Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan 

Kategori :