STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

Selasa 03 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan 

Pengurusan STNK yang hilang ini sebaiknya dilakukan sendiri oleh pemilik yang namanya tertera pada STNK agar prosesnya lebih cepat dan mudah. 

Ketika Anda mendapati bahwa STNK tersebut hilang, sebaiknya segera mengurus surat keterangan hilang di Polres atau Polsek agar keesokan harinya Anda bisa segera mengurus pembuatan STNK baru di kantor Samsat. 

BACA JUGA:Bau Mulut Bisa Mengganggu Kenyamanan, Ikuti 7 Tips Ampuh Agar Terhindar Dari Bau Mulut

BACA JUGA:Farasis Energy Hadirkan Teknologi SPS untuk SUV Aion V Generasi Kedua, Jangkauan hingga 750 Kilometer!

Cara mengurus STNK mobil hilang ternyata tidak sulit. Apalagi di zaman serba transparan ini Anda tak perlu khawatir prosesnya akan rumit dan memakan banyak biaya. Semua prosedur pengurusan STNK hilang ini dijamin mudah dan tidak dipersulit. 

Keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sangat penting. Pasalnya, STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut adalah milik Anda, bukan kendaraan milik orang lain. 

STNK juga sangat penting untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Ketika ada razia di jalan, STNK juga merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib ditunjukkan oleh pengendara kepada petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan. 

Intinya, tanpa adanya STNK Anda menjadi tidak tenang dalam mengendarai mobil atau motor. Jadi, ketika STNK mobil Anda hilang, jangan tunda untuk segera mengurus pergantian STNK baru. 

BACA JUGA:Mengungkap Kelebihan dan Kekurangan Toyota Fortuner 2022 Bekas, Mesinnya Masih Mumpuni!

BACA JUGA:Kenali Ciri Kampas Rem Mobil Habis, Sayangi Nyawa Anda!

Kategori :