LUBUKLINGGAU - Masih ingat dengan kasus kematian Frangky akibat overdosis saat menyaksikan hiburan musik orgen tunggal dengan DJ Devi Ketty di Desa Batu Kucing, Rawas Ilir, Kabupaten Muratara?
Kini, kasus tersebut telah sampai ke pengadilan di Kota Lubuklinggau. Pada hari Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, pemilik acara, Astomo Arbiyanto, divonis bersalah oleh pengadilan.
Kemeriahan pesta pernikahan di Desa Batu Kucing, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, beberapa waktu lalu, berujung pada insiden tragis. Acara pesta yang menampilkan orgen tunggal dengan DJ Devi Ketty sempat viral karena adanya warga yang tewas overdosis setelah menenggak pil ekstasi saat menonton musik.
Kasus ini akhirnya masuk proses pengadilan dengan sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal di Pengadilan Kota Lubuklinggau. Pemilik hajatan, Astomo, divonis bersalah karena melanggar Pasal 510 Ayat 1 KUHP, yakni mengadakan pesta umum atau keramaian tanpa izin.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Menang, 27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar
BACA JUGA:Kelangkaan Gas 3 Kg Bersubsidi di Pagaralam Belum Teratasi
Pengadilan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum. Majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah) kepada Astomo.
Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa satu set alat DJ dan satu set alat organ tunggal dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa. Selain itu, terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Sopian Hadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini sudah dibawa ke pengadilan.
”Meski ini kasus tindak pidana ringan (Tipiring), namun harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tetap mematuhi hukum dan undang-undang yang berlaku. Sehingga tidak terjadi lagi warga yang menonton hiburan musik, DJ, maupun remix, mengonsumsi narkoba, overdosis, dan meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA:Kurang Konsentrasi, Minibus Suzuki Carry Futura Tabrak ODGJ
BACA JUGA:Satpol PP Bertindak Tegas: Baliho Cabup-Cawabup yang Melanggar Perda Dicabut!
Menurutnya, pihak kepolisian menegaskan pelarangan musik remix dan DJ sesuai Maklumat Kapolda Sumsel karena dampaknya lebih banyak negatif. Di Muratara juga ada Perda khusus terkait pelarangan pesta malam.
”Intinya, tidak boleh ada musik remix maupun DJ, baik di pesta siang maupun pesta malam. Karena dampaknya sangat negatif,” tegasnya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, menegaskan pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam pelarangan musik remix maupun DJ.