Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI

Minggu 08 Sep 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

OKI NEWS - Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama masa kampanye pemilu.

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menegaskan agar seluruh ASN dan aparat negara lainnya tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau acara apa pun yang diadakan oleh pasangan calon (paslon).

"Jika ada ASN, TNI, atau Polri yang terlibat dalam kegiatan paslon, hal tersebut akan memicu masalah serius," ujar Romi Maradona, Sabtu 7 September 2024. Dikutip dari Sumateraekspres.id.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang terbukti menghadiri acara kampanye tersebut. "Lebih baik tidak hadir sama sekali untuk menghindari masalah," tegasnya.

BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu OKI Butuh 327 PKD, Buruan Daftar Sekarang

Netralitas ASN menjadi perhatian utama Bawaslu OKI, mengingat ketidaknetralan berpotensi menimbulkan konflik dalam proses Pilkada.

"Ketidaknetralan ini tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu," lanjut Romi.

Romi menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, ASN yang terlibat dapat dikenai sanksi sesuai bukti yang dikumpulkan, seperti foto, video, dan dokumen lainnya.

Integritas lembaga pemerintahan, menurutnya, bisa terancam jika ASN ikut terlibat dalam aktivitas politik praktis.

BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres OKI Lakukan Simulasi Sispamkota

BACA JUGA:Diskominfo dan Polres OKI Tingkatkan Sinergi Strategi Kehumasan Jelang Pilkada

Sebelumnya, Bawaslu OKI juga telah memanggil seorang ASN yang terlibat dalam deklarasi pasangan Muchendi-Supriyanto dan mengenakan atribut kampanye paslon tersebut.

Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI belum secara resmi menetapkan pasangan calon, Bawaslu menilai kehadiran ASN tersebut sebagai pelanggaran serius.

Meskipun tindakan ASN tersebut belum bisa dikenakan sanksi pidana pemilu karena penetapan pasangan calon belum dilakukan, namun ASN bersangkutan masih dapat dikenai sanksi disiplin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kategori :