Laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1004/IX/2024/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 8 September 2024. Tiga nama dilaporkan, termasuk FM, karyawan PT BCR; ST, Direktur Utama PT BCR; dan RZ, Direktur Perumda Pasar. "Mereka harus bertanggung jawab," tegas Eddy.
BACA JUGA:Kejari Banyuasin Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Uji Sampel Laboratorium
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI Kota Palembang, Kejari Tunda Proses Penyidikan Hingga Pilkada Usai
Eddy menjelaskan, salah satu karyawan PT BCR berada di lokasi saat pengrusakan dan penjarahan terjadi.
"Dugaan kuat ada keterlibatan PT BCR, karena rekaman CCTV menunjukkan ada oknum dari perusahaan tersebut di TKP. Para pedagang juga mengidentifikasi pelakunya sebagai karyawan PT BCR," jelasnya.
Selain bukti rekaman CCTV, pihaknya juga menerima informasi dari petugas keamanan yang berjaga bahwa pengrusakan dilakukan oleh oknum PT BCR.
"Kami memiliki bukti video dari petugas keamanan yang mengonfirmasi hal ini. Para pedagang juga sepakat untuk mengganti jasa keamanan dan bergantian menjaga pasar," tambah Eddy.
BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Sungai Lilin, Tiga Pelaku Ditangkap
BACA JUGA:GEGER! Penangkapan 3 Warga Talang Kerikil yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMP
Total 44 kios milik pedagang dirusak, dan barang dagangan mereka hilang. "Kios yang dirusak berada di basement hingga lantai 3.
Berdasarkan rekaman CCTV, aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekitar 10 pria pada pukul 01.00 WIB. Tim Jatanras Polda Sumsel telah melakukan olah TKP," lanjut Eddy.
Tak hanya kios yang dirusak, fasilitas umum seperti WC dan listrik di gedung Pasar 16 Ilir juga diputus, diduga untuk mencegah pedagang kembali beraktivitas.
Eddy menambahkan, tidak semua lapak pedagang dirusak, beberapa yang sudah membayar uang muka ke PT BCR tetap beroperasi.
"Sebelum kejadian, Kepala Pemasaran BCR sempat melakukan sosialisasi terkait relokasi pedagang ke TPS di bawah jembatan Ampera, dengan syarat mereka membayar DP 20 persen dari harga kios baru," tutupnya.