Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menyambut baik partisipasi masyarakat dalam melaporkan temuan pelanggaran.
BACA JUGA:Dua Pasangan Calon Bupati OKI Selesaikan Perbaikan Berkas di KPU
BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan DPRD OKI 2019-2024, Rapat Paripurna Terakhir Penuh Haru"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu kami dalam pengawasan netralitas ASN, pejabat, dan kepala desa," kata Syahrin.
Menurut Syahrin, setiap laporan akan melalui proses pengkajian formil dan materil. "Jika syarat laporan lengkap, kami akan membahasnya dalam rapat pleno untuk menentukan arah pelanggarannya, apakah terkait netralitas, administrasi, atau tindak pidana," terangnya.
Setelah laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk klarifikasi. "Jika terbukti, Bawaslu akan memberikan rekomendasi sesuai dengan jenis pelanggaran," jelasnya.
Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari setelah berkas dinyatakan lengkap untuk mengambil keputusan. "Kami harus membuat keputusan dalam waktu 5 hari setelah berkas lengkap. Kami akan menginformasikan hasil keputusan kepada terlapor," ungkap Syahrin.
BACA JUGA:Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI
BACA JUGA:Jaga Kondusifitas, Polres OKI Lanjutkan Patroli Dialogis di Area PT SWA dan Desa Sungai Sodong
Camat Pangkalan Lampam, Richard, menyesalkan tindakan oknum kepala desa yang tidak menjaga netralitas dan secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu.
"Temuan ini tidak mengejutkan karena kami telah mengingatkan bahwa semua pegawai negeri, termasuk kepala desa dan guru, harus menjaga netralitas," ujar Richard.
Dia menambahkan bahwa peringatan tentang netralitas sering disampaikan dalam apel dan rapat dengan seluruh kepala desa.
"Kami selalu menekankan pentingnya netralitas, bahkan kami sendiri dipanggil ke provinsi untuk memastikan bahwa kami dan jajaran di bawah kami, termasuk kepala desa, tetap netral," tegasnya.