OKI NEWS - Salah satu kepala desa (Kades) dari Desa Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.
Kepala desa yang terlibat, yang diidentifikasi dengan inisial S, diduga melanggar prinsip netralitas dengan melakukan selfie atau swafoto saat deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI baru-baru ini di Kayuagung.
Laporan terhadap oknum Kades ini diajukan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha.
"Kami mendapatkan informasi bahwa ada kepala desa yang diduga terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon," kata Yovi pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:Lahan Pertanian di OKI Kian Produktif, Petani Terapkan Pola Tanam IP 300
BACA JUGA:Bappeda Gelar Sosialisasi SEPEDA OKI, Aplikasi Digital untuk Efisiensi Perencanaan Ekonomi Daerah
Laporan ini disampaikan ke Bawaslu OKI pada Selasa, 10 September 2024, dan dianggap melanggar ketentuan netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang mewajibkan kepala desa bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Menurut Yovi, laporan telah diterima Bawaslu dengan tanda terima nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada sore hari, Selasa 10 September 2024.
Ia menilai bahwa keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
"Kepala desa seharusnya hanya menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum tanpa terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan seperti ini melanggar etika dan netralitas yang harus ditegakkan sesuai undang-undang," jelasnya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
BACA JUGA:Pekan Depan, KPU Umumkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada OKI 2024
Selain melaporkan kasus ini ke Bawaslu, Yovi juga menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses lebih lanjut.
"Kami berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang terlibat," ujar Yovi.
SPM juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI untuk lebih proaktif dalam mengawasi netralitas kepala desa selama proses Pilkada.