OKI NEWS - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 semakin mendekat.
Sejumlah tahapan persiapan Pilkada telah dilakukan, termasuk deklarasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ilir (OKI), serta pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati OKI di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.
KPU Kabupaten OKI mengusulkan penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada mendatang. Usulan ini muncul karena tantangan geografis yang sulit dijangkau dan jumlah pemilih yang cukup besar.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Hadi Irawan SHi MSi, menjelaskan bahwa pengusulan penambahan TPS telah dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan pekan lalu.
BACA JUGA:OKI Raih Penghargaan WTN 2024, Penghargaan Nasional untuk Tata Transportasi Publik
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tinjau Perbaikan Jalan dengan Material Bongkaran Aspal Tol di Mesuji Raya
Penambahan TPS ini masih menunggu persetujuan dari KPU Provinsi Sumsel. "Kami mengusulkan tambahan TPS karena jumlah pemilih yang sangat banyak, yakni lebih dari 600. Saat ini, satu TPS melayani sekitar 300 pemilih," ungkap Hadi, Kamis, 12 September 2024.
Selain itu, letak geografis Kabupaten OKI, yang melibatkan daerah perairan, juga menjadi alasan utama usulan ini. Empat TPS tambahan direncanakan untuk Kecamatan Pedamaran, Jejawi, Lempuing, dan Sungai Menang.
Hadi menjelaskan bahwa penambahan TPS diperlukan di daerah-daerah dengan desa-desa terpencil yang sulit dijangkau, seperti di Kecamatan Jejawi dan Sungai Menang, di mana akses melibatkan penyeberangan sungai. Dengan tambahan empat TPS, jumlah keseluruhan TPS di Kabupaten OKI akan menjadi 1.248, tersebar di 18 kecamatan.
"Kami berharap usulan ini dapat disetujui, karena semua persyaratan telah kami penuhi," kata Hadi.
BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
Hasil persetujuan penambahan TPS kemungkinan akan diumumkan pekan depan. Usulan penambahan TPS memerlukan alasan yang kuat, termasuk rekomendasi dari Bawaslu OKI dan pengamatan pihak luar untuk memastikan kebutuhan akan tambahan TPS.
Sebelumnya, data terbaru menunjukkan bahwa Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten OKI, berdasarkan rekapitulasi untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, mencatat 574.165 pemilih.
Data ini merupakan hasil rapat pleno terbuka di aula demokrasi kantor KPU OKI.