OKI NEWS - Untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Panwaslu Kabupaten OKI, Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak terkait.
Penggeledahan ini berlangsung di kediaman mewah milik Tirta Arisandi, SSos, MSi, yang terletak di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51, Rt 10, Pulogadung KM 9, Alang-Alang Lebar, Palembang.
Tirta Arisandi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten OKI.
Pada Selasa, 10 September 2024, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI berhasil menyita sejumlah barang bukti dan dokumen penting dari rumah Tirta Arisandi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
BACA JUGA:Kejari OKI Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu, Kerugian Negara Mencapai Rp3 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Alex Akbar, SH, MH, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu tahun anggaran 2017/2018.
Alex Akbar menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Tirta Arisandi diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang diduga disalahgunakan.
"Tim jaksa berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait kegiatan Panwaslu. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk melengkapi penyidikan dan proses hukum selanjutnya," ungkap Alex pada Kamis, 12 September 2024.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: PR-27/L.6.12/Dsb.4/09/2024 dan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka
BACA JUGA:Terus Usut Kasus Dugaan Kerugian Negara di Dispora, Kejari OKI Tunggu Hasil Perhitungan BPKP
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, dan sesuai dengan surat penetapan penggeledahan serta surat penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung.
Alex Akbar menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara cermat oleh tim jaksa penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus. Beberapa dokumen penting yang ditemukan terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI telah dibawa ke Kejaksaan Negeri OKI untuk melengkapi proses penyidikan.
Kejaksaan Negeri OKI sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka berencana menetapkan tersangka dalam kasus ini. Dana hibah yang terlibat berjumlah Rp12 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp3 miliar.