OKI NEWS - Seorang pria berinisial RK (28) di Palembang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya sendiri, Abu Bakar (60), secara berulang kali hanya karena tidak diberi uang. Diduga kuat, RK mengalami kecanduan narkoba yang memicu tindakan agresifnya.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Abu Bakar akhirnya melaporkan anaknya ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang pada Rabu, 11 September 2024, setelah tidak tahan dengan perlakuan kasar RK.
“Anak saya sepertinya sudah ketergantungan narkoba. Ia selalu meminta uang kepada saya dan memukuli saya jika permintaannya tidak dipenuhi. Ini sudah yang ketujuh kalinya dia memukuli saya. Dia memaksa minta uang, tanpa memahami bahwa saya juga tidak memiliki uang,” ungkap Abu Bakar saat melaporkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:Siswi SMA di Palembang Laporkan Alumni ke Polisi Terkait Kasus Pelecehan Verbal
BACA JUGA:Pencuri Sepeda Motor di Ogan Ilir Tewas di Amuk Massa Usai Aksinya Kepergok Pemiliknya
Abu Bakar menjelaskan bahwa RK, yang saat ini pengangguran, sering melakukan kekerasan jika tidak mendapatkan uang sesuai permintaannya, yang berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
“Setiap kali saya menolak, dia memukul saya. Terakhir kali, dia memukuli saya dengan centong hingga menyebabkan memar di perut kanan dan kiri saya, serta luka di lutut kiri dan siku tangan kiri saya,” tambah Abu Bakar, sambil mengelus kepalanya yang masih terasa sakit.
Menurut Abu Bakar, ini adalah kejadian kekerasan yang ketujuh kalinya. Sebelumnya, RK juga telah menghancurkan berbagai barang di rumah, termasuk piring yang sering kali pecah karena dilempar.
“Dia pernah menikah, namun cerai, mungkin karena istrinya juga mengalami kekerasan dalam rumah tangga,” tambah Abu Bakar.
BACA JUGA:Pencuri di Ogan Ilir Gasak Pot Bunga dari Rumah Bidan, Sempat Ancam Anak Pemilik Rumah dengan Parang
BACA JUGA:Polsek Muara Kuang Amankan Rapat Pleno Terbuka DPSHP Pilkada Serentak Tahun 2024
Abu Bakar menegaskan bahwa ia sudah tidak tahan lagi dan siap menerima jika anaknya harus diamankan. “Amankan saja dia, Pak. Saya sudah tidak sanggup lagi,” katanya dengan penuh kesedihan.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan laporan tersebut dan memastikan bahwa unit Satreskrim akan segera menindaklanjutinya.
“Laporan dari korban sudah diterima. Terlapor terancam dikenakan Pasal 44 UU KDRT,” ujarnya.