"Bawaslu OKI mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu kami melakukan pengawasan, terutama terhadap netralitas ASN, pejabat, dan kepala desa," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya
BACA JUGA:Pilkada 2024, Bawaslu OKI Butuh 327 PKD, Buruan Daftar Sekarang
Lebih lanjut, Bawaslu akan melakukan kajian secara menyeluruh atas setiap laporan yang masuk. Jika syarat-syarat laporan telah terpenuhi, Bawaslu akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi.
"Apabila terbukti melanggar, kami akan merekomendasikan tindakan sesuai dengan pelanggaran yang terbukti," jelas Syahrin.
Setelah laporan dinyatakan lengkap, Bawaslu OKI memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan kajian dan memberikan keputusan apakah pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.
"Kami akan memberitahukan terlapor mengenai keputusan yang diambil setelah proses ini selesai," tutup Syahrin.