Untuk perawatannya di RSUD Siti Fatimah Palembang, Kemas H Abdul Halim Ali dirawat intensif oleh Prof Ali Ghanie
BACA JUGA:Deteksi Titik Api di Musi Rawas, Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan
BACA JUGA:Upaya Pemadaman Karhutla di Kabupaten OKI, Fokus pada Pendinginan Lahan Gambut
"Sudah sejak Sabtu lalu beliau dirawat di RS di bawah penanganan intensif Prof Ali Ghanie," papar Adi.
Untuk diketahui, kisruh dugaan perusakan lahan perkebunan sawit seluas 3.800 hektar PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha ternama Kota Palembang H Abdul Halim yakni PT terjadi pada Minggu 3 September 2023 silam, sebenarnya bukan kali ini terjadi.
Pengrusakan lahan perkebunan sawit yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diduga dilakukan sejumlah orang dari PT Gorby Putra Utama (GPU).
Dari informasi yang dihimpun, Kamis 14 September 2023 perseteruan saling klaim lahan antara PT SKB dan PT GBU telah terjadi sejak lama.
BACA JUGA:Puluhan Hektar Lahan Gambut Milik Perusahaan di Sungai Menang Terbakar, 4 Helikopter Dikerahkan
BACA JUGA:PTPN 1 Regional 7 Serahkan Lahan 69 Hektar untuk Pembangunan Jalan Tol Indralaya-Muara Enim
Bahkan, menurut catatannya terjadi dugaan pengrusakan pada tahun 2018 silam bahkan berujung hingga tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Hingga akhirnya, diberitakan terjadi adanya dugaan pengrusakan kembali terhadap lahan sawit PT SKB milik Haji Halim oleh orang-orang suruhan dari PT GPU pada Minggu 3 September 2023 silam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Minggu 3 September 2023 lalu terjadi upaya pendudukan paksa diakhiri dengan pengerusakan lahan kebun sawit PT SKB dan pemutusan jalan panen oleh PT GBU.
Kasus pengerusakan lahan tersebut juga sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Kamis 7 September 2023 oleh Bina Impola Sitohang SH selaku kuasa hukum PT SKB.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Melanda OKI, Tiga Lokasi Dilalap Api
BACA JUGA:Alhamdulillah, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Tulung Selapan Ilir
Pihak PT GBU berdalih mereka hanya menjalankan putusan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Menteri ATR/BPN yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB atas lahan tersebut.