OKI NEWS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024 semakin dekat, dan berbagai persiapan pun telah dilakukan.
Salah satunya adalah rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat, 20 September 2024, untuk menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Bertempat di Aula Demokrasi KPU Kabupaten OKI, rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Polres OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, serta perwakilan dari instansi lainnya.
Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, menekankan pentingnya rakor ini untuk memastikan lokasi kampanye dan pemasangan APK tidak melanggar ketentuan.
BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU OKI Butuh 8.736 Petugas KPPS, Pendaftaran Dibuka Mulai 17 September
BACA JUGA:Dua Paslon Resmi Mendaftar di Hari Terakhir, KPU OKI Siap Lanjutkan Tahap Verifikasi
“Rakor ini sangat penting untuk memastikan titik-titik lokasi kampanye yang telah ditentukan tidak berada di lahan milik pribadi atau tempat lain yang tidak diizinkan oleh pemiliknya,” jelas Irsan, didampingi oleh komisioner KPU lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kendala perizinan yang dapat menghambat pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI.
Dedi Irama ST, Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU OKI, menambahkan bahwa penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK akan mencakup 327 desa yang tersebar di 18 kecamatan.
“Kabupaten OKI ini sangat luas, jadi semua pihak dapat menyampaikan usulan lokasi yang diajukan untuk dibahas bersama,” ujarnya.
BACA JUGA:Pasangan MURI Gelar Deklarasi di Gedung Kesenian Kayuagung, Daftar ke KPU OKI pada 29 Agustus 2024
Rakor ini juga melibatkan koordinasi sebelumnya melalui pertemuan daring dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten OKI.
Dalam rakor ini, masing-masing PPK diminta untuk memaparkan usulan titik lokasi yang telah mereka himpun, agar dapat ditetapkan bersama sebagai lokasi resmi kampanye dan pemasangan APK.
Antoni Ahyar, Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, mengingatkan kepada para PPK untuk memastikan bahwa titik lokasi yang diajukan telah mendapatkan izin yang jelas.