“Hal ini penting agar tidak ada diskriminasi izin saat pelaksanaan kampanye atau pemasangan APK, di mana satu paslon diperbolehkan dan rivalnya tidak,” tegasnya.
BACA JUGA:Sinergi Jelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama
BACA JUGA:KPU OKI Umumkan 45 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Nama-namanya
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona SHi, juga mengingatkan agar dalam penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tidak melanggar ketentuan Pasal 71 yang melarang penggunaan tempat-tempat tertentu.
“Lokasi kampanye dan pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pemerintah, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Romi.
Ia menambahkan, balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa juga tidak diperbolehkan. Namun, balai serbaguna dapat digunakan asal semua paslon mendapatkan izin yang sama.
Dengan adanya rakor ini, diharapkan semua pihak dapat menjalankan kampanye secara adil dan sesuai peraturan, sehingga Pilkada 2024 di Kabupaten OKI dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.