Tersangka Penggelapan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar, Mantan Karyawan Resmi Dilimpahkan ke Kejati

Jumat 27 Sep 2024 - 20:09 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Laporan terhadap Ririn dibuat di Polda Sumsel pada 12 Juni 2024. Ketika dipanggil pertama kali untuk pemeriksaan pada 26 Juli 2024, Ririn tidak hadir dan hanya mengirimkan surat keterangan sakit yang diterbitkan oleh seorang bidan, bukan institusi medis resmi.

BACA JUGA:Kejari Tetapakan Mantan Ketua Bawaslu OKU TImur Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah, Ini Perannya

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel

Sapriadi menyoroti kejanggalan dalam surat keterangan sakit tersebut, yang tidak memiliki kop surat maupun stempel resmi dari lembaga kesehatan berwenang.

“Kami mempertanyakan keabsahan surat keterangan itu, karena terdapat banyak kejanggalan,” tegas Sapriadi.

Kategori :