OKI NEWS - Tindakan oknum Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mataram Jaya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terekam melakukan pose satu jari, simbol dukungan kepada calon Bupati (Cabup) nomor urut 01 Dja’far Shodiq, memicu reaksi publik dan menimbulkan kekhawatiran terkait netralitas penyelenggara Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI segera merespons dengan memberikan klarifikasi atas dugaan ketidaknetralan tersebut.
Susanto, oknum yang bertugas sebagai Sekretariat PPS Desa Mataram Jaya, diketahui menghadiri acara tim sukses Dja’far Shodiq dan berpose dengan gaya satu jari pada Senin, 30 September 2024.
Aksi ini menjadi viral di media sosial dan memicu sorotan karena melanggar prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pilkada OKI, Tim MURI Resmi Laporkan Oknum PPS Mataram Jaya ke Bawaslu
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Sekretaris PPS Mataram Jaya OKI Berpose Satu Jari dan Terancam Sanksi
Namun, tim Media Center pasangan Dja’far-Abdi (JADI) menegaskan bahwa Susanto telah mengajukan pengunduran diri sejak 26 September 2024, jauh sebelum insiden ini.
Meski begitu, KPU Kabupaten OKI melalui Divisi Teknis Hukum dan Pengawasan menyatakan bahwa Susanto baru menyampaikan pengunduran dirinya setelah kabar ini viral pada 30 September 2024.
Komisioner KPU OKI, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah melakukan klarifikasi langsung terkait Sekretariat PPS Mataram Jaya. Susanto telah mengajukan surat pengunduran diri, dan Divisi SDM sedang memproses penggantinya," ujar Amin pada Jumat, 4 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada Serentak 2024
Amin menambahkan bahwa insiden ini hanyalah hasil miskomunikasi antara KPU, PPK, dan PPS terkait pengunduran diri Susanto.
Meskipun Susanto mengklaim telah mengundurkan diri pada 24 September 2024, KPU baru menerima surat tersebut pada 30 September, ketika klarifikasi berlangsung.
Terkait potensi sanksi, Amin menjelaskan bahwa keputusan akan diambil dalam rapat pleno KPU OKI. Namun, karena Susanto telah lebih dahulu mengundurkan diri, keputusan pemecatan mungkin tidak diperlukan.