"Jika terbukti bersalah, sesuai prosedur kami akan melakukan pemecatan. Namun karena ia sudah mengundurkan diri, pleno belum kami laksanakan," jelas Amin.
BACA JUGA:Berpotensi Menimbulkan Konflik, Netralitas ASN Jadi Perhatian Utama Bawaslu OKI
BACA JUGA:Bawaslu OKI Tekankan Pentingnya Netralitas ASN dan Aparat Negara dalam Pilkada 2024
Komisioner KPU OKI lainnya, Dedi Irama, yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan dari PPK Mesuji Raya dan PPS Mataram Jaya terkait pengganti Susanto.
"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai siapa yang akan menggantikan posisi tersebut," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Tim Advokasi pasangan nomor urut 02, Muchendi-Supriyanto (MURI), telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI.
Laporan tersebut terdaftar dalam surat Bawaslu OKI Nomor: 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024, yang menyoroti dugaan keberpihakan Susanto sebagai Sekretariat PPS dalam Pilkada 2024.
BACA JUGA:Bawaslu OKI Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pilkada 2024 untuk Demokrasi yang Berkualitas
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
Ketua Tim Advokasi Paslon 02, Mualimin Pardi Dahlan SH CAPP, melalui perwakilannya Feri Apriansyah SH dan Caesar Sophan Aditya SH dari MPD Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi pelapor untuk menyampaikan aduan terkait kejadian yang telah menyebar luas di berbagai media.
"Kami mendampingi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini agar netralitas penyelenggara Pilkada tetap terjaga," tegas Mualimin.