Ini bukan kali pertama tindak pidana serupa terjadi di wilayah Kayuagung. Sebelumnya, Polres Ogan Komering Ilir berhasil menangkap seorang pelaku pembobolan ruko di Terima Pasar Shopping Center, Kayuagung, pada Senin, 16 Januari 2023.
BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Komitmen Pemkab OKI Terhadap Nilai-Nilai Kebangsaan
BACA JUGA:Besok! Masyarakat Desa Darat Demo di Pemkab OKI, Tuntut Penyelesaian Klaim Tanah oleh Perusahaan
Pelaku, Bayu Anggara (25), ditangkap oleh tim Satreskrim Polres OKI di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp12.600.000, meski dalam aksinya Bayu berhasil mencuri total Rp280 juta dari laci kasir ruko milik korban bernama Jemmy (25).
Kasat Reskrim Polres OKI menjelaskan bahwa Bayu melakukan aksinya dengan cara membobol atap ruko dan mencongkel pintu menggunakan linggis. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi Bayu sebagai pelaku.
"Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tiba-tiba memiliki uang dalam jumlah besar, yang kemudian menuntun kami ke penangkapan," ujar Kasat Reskrim.
Kedua kasus ini mencerminkan tantangan keamanan yang dihadapi di Kabupaten OKI, di mana tindakan kriminal berusaha ditekan melalui kerja sama antar-pihak kepolisian dari berbagai wilayah.