Isu Dugaan Oknum ASN di Prabumulih Ubah Plat Mobil Dinas untuk Kepentingan Politik

Senin 07 Oct 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Ardi
Editor : Ardi

Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Video Mesra Tersebar di Facebook, Wanita Ini Laporkan Mantan Pacar ke Polrestabes Palembang

BACA JUGA:Tumpukan Sampah Ancam Kerusakan Struktur Jembatan Ogan

“Jika ada rekomendasi dari Bawaslu, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Kategori :