"Menyatakan terdakwa menjalani pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang," ujar hakim dengan tegas.
BACA JUGA:Menggemparkan, Petani Sawit di Banyuasin Diduga Rudapaksa Putri Kembarnya dari SD Hingga Kuliah
Dalam sidang tersebut, IS didampingi oleh penasihat hukum dan JPU yang menyatakan masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Di sisi lain, kemarahan Udin, ayah korban, memuncak saat vonis 10 tahun penjara dibacakan.
Ia terlihat sangat kecewa dengan keputusan yang dianggapnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman mati oleh JPU. Dengan wajah penuh emosi, Udin sempat melontarkan sumpah serapah di akhir persidangan.
Beruntung, kuasa hukum dari tim Hotman Paris 911 berhasil menenangkan Udin dan membawanya keluar dari ruang sidang di lantai satu gedung PN Palembang.
BACA JUGA:Pelajar SMP di Palembang Ditemukan Tak Bernyawa di Pemakaman Tionghoa Palembang, Ini Identitasnya
BACA JUGA:Viral di Media Sosial! Video Dugaan Perundungan Siswi SMP di Sumsel, Keluarga Lapor Polisi
Meski demikian, Udin masih tampak kesal dan enggan memberikan komentar ketika beberapa awak media berusaha meminta tanggapannya terkait putusan tersebut.