Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan, Alim Ardianto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puguh 16 Tahun Penjara
Alim Ardianto Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup, Puguh Dihukum 16 Tahun atas Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI.--
OKI NEWS - Terdakwa Alim Ardianto (32), yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
Keputusan tersebut dibacakan pada Selasa, 14 Januari 2025, oleh Ketua Majelis Hakim Eva Rachmawati, SH, bersama anggota Indah Wijayati, SH, dan Nadia Sepianie, SH.
Sementara itu, terdakwa Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun. Hakim Ketua menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Alim menyebabkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban.
"Tindakannya sangat keji, mengingat ia telah mengenal korban dengan baik, bahkan sempat berdamai dengan keluarga korban," ujar hakim.
BACA JUGA:Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Dijadwalkan Digelar Besok
Selain itu, perbuatan Alim semakin memberatkan karena ia belum pernah membayar hutangnya kepada korban, meski perbuatan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya.
Di sisi lain, yang meringankan terdakwa adalah kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Alim terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kedua terdakwa yang hadir dengan didampingi penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto, SH, tampak mendengarkan amar putusan dengan tertunduk.
BACA JUGA:Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati
Setelah itu, mereka berdiskusi dengan penasihat hukumnya mengenai kemungkinan upaya banding atas vonis tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo, SH, MH, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah yang sama.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat memberatkan, mengingat korban, Agus Toni, meninggal dunia setelah diserang di depan anaknya, yang menyebabkan trauma mendalam.