PRABUMULIH, OKI NEWS - Masih ingat kasus Bidan Zainab? Mantan Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih yang menjadi viral di media sosial pada awal Mei karena memberikan suntikan yang diduga menyebabkan pembengkakan ginjal hingga korban meninggal dunia.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemasangan police line di tempat praktik Bidan ZN, Polres Prabumulih merilis kasus ini pada Senin 20 Mei 2024 malam.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto, didampingi Wadir Krimsus AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, menyampaikan bahwa Bidan ZN binti Wahyudin (51) ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang kesehatan.
Narto menjelaskan bahwa tersangka membuka praktik bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan menggunakan identitas dan alat yang menimbulkan kesan ia adalah tenaga kesehatan yang sah di Jalan Srikandi RT 13 RW 03, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN
BACA JUGA:Waduh, Oknum Bidan Rangkap Lurah Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia
"Tersangka ZN membuka praktik bidan mandiri dan melayani pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan, diagnosa penyakit, pemeriksaan USG, pemberian suntikan, obat, serta layanan rawat inap, sehingga masyarakat mengira ia memiliki izin resmi (STR dan SIP)," jelas Narto.
Kronologis kejadian dimulai pada Kamis, 2 Mei 2024, ketika sebuah video di media sosial menunjukkan seorang perempuan memakai jas dokter, memasukkan cairan ke dalam alat suntik, dan menyuntikkannya kepada seorang ibu di tempat tidur di Prabumulih.
Barang bukti yang disita polisi dari tempat praktik bidan Zainab.--
Penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih melibatkan pencarian lokasi praktik, saksi, dan barang bukti. Analisa penyidik menunjukkan dugaan tindak pidana bidang kesehatan oleh tersangka.
Narto menegaskan bahwa penyidik Polres Prabumulih dengan bantuan Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk memenuhi unsur pasal UU RI nomor 17/2013 tentang Kesehatan serta alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, surat, petunjuk (barang bukti), keterangan ahli, dan tersangka.
BACA JUGA:Kawanan Curas Todongkan Senjata Api, Bawa Kabur Motor Korban yang Tengah Nongkrong
BACA JUGA:Bubarkan Balapan Liar, Macan Polres OKI Amankan 3 Unit Sepeda Motor di Kayuagung
Penyidik telah memeriksa 13 saksi termasuk petugas kesehatan, BKPSDM kota Prabumulih, IBI kota Prabumulih, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga, dan perangkat desa setempat, serta tiga saksi ahli (hukum pidana, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel) yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktik medis dan melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312, serta 439 UU RI nomor 17/2023 tentang Kesehatan.
Barang bukti yang diamankan termasuk surat izin praktik bidan (SIPB) ZN yang kedaluwarsa sejak 26 Juli 2010, surat tanda register bidan ZN kedaluwarsa sejak 28 Januari 2017, serta surat peringatan dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 Maret 2021, obat-obatan, alat kesehatan, pakaian medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan tempat tidur pasien.