"Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana oleh tersangka ZN," tegas Narto.
ZN telah mengakui membuka praktik bidan mandiri tanpa izin dan tidak memiliki surat tanda register (STR) serta surat izin praktik bidan (SIPB). Dia juga mengakui telah menerima teguran dari Dinas Kesehatan kota Prabumulih namun tetap membuka praktik.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Penrol Kereta Api di Prabumulih Ditangkap, Segini Kerugian PT KAI
BACA JUGA:Kasus Overdosis di Pesta Pernikahan Desa Batu Kucing: Pemilik Hajatan Didenda Rp3 Juta
Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500.000.000.
Saat ditanya apakah ZN akan ditahan, pihaknya menjelaskan bahwa penyidik belum melakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan intensif. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan ini adalah kewenangan penyidik.
Penyidik Polres Prabumulih yang didukung Diskrimsus Polda Sumsel bekerja profesional, bahkan sampai ke Jakarta untuk mendapatkan keterangan dari saksi ahli. Tantangan lainnya adalah perbedaan waktu antara kejadian di video dan viralnya kasus yang berbulan-bulan.
Saat ini, ZN ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu. Mengenai obat kedaluwarsa, tidak ditemukan di tempat praktik karena obat-obatan yang digunakan mudah dibeli di apotek tanpa resep.
BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir
Jika ada korban lain yang merasa dirugikan, mereka dihimbau untuk melapor kepada polisi. Pemerintah menyediakan layanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan BPJS kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.