Rumah itu telah dipasangi garis polisi, dan tiga mobil mewah yang terparkir di depan serta samping rumah juga ikut diamankan.
BACA JUGA:FANTASTIS! BNN RI Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Palembang Senilai Rp64 Miliar
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Muara Enim Temukan Ini
Salah satu mobil yang paling mencolok adalah Toyota Land Cruiser 300 VX-R, yang tampak bagian belakangnya menjulur keluar pagar rumah.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, membenarkan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Polres Muara Enim hanya berperan dalam mendukung pengamanan, mengingat wilayah hukum yang bersangkutan berada di bawah tanggung jawab mereka.
Namun, terkait penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jhoni menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan langsung ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Guru di Palembang Diteror Mantan Murid, Jendela Rumah Dilempar Batu
BACA JUGA:Truk Bermuatan Sayuran Terguling di Jalintim Palembang-Jambi, Sebabkan Kemacetan Beberapa Jam
Sementara itu, beredar kabar bahwa bos tambang batu bara ilegal berinisial B tersebut telah ditangkap oleh Polda Sumsel, meskipun belum ada konfirmasi resmi.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Yodi Hardianto, menyampaikan melalui pesan singkat bahwa akan ada konferensi pers terkait informasi lebih lanjut mengenai penangkapan ini.
Sebagai informasi, pada 13 Agustus 2024 lalu, Satgas Operasi PETI Musi 2024 telah melakukan penggeledahan di tiga rumah milik Bobi dalam upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Selatan.
Operasi ini melibatkan berbagai satuan, termasuk Ditreskrimsus, Ditsamapta, Satbrimob Polda Sumsel, Polres Muara Enim, dan Subdenpom Muara Enim.