Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!

Senin 21 Oct 2024 - 19:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NESW - Apakah Anda tahu bahwa pajak kendaraan yang tidak dibayar selama dua tahun dapat membawa konsekuensi serius? 

Dalam artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang harus diambil jika STNK kendaraan Anda mati, serta risiko hukum yang mungkin dihadapi. Pahami peraturan ini agar Anda bisa menghindari masalah di jalan!

Pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana pajak kendaraan tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, sehingga STNK menjadi mati atau kadaluwarsa. 

BACA JUGA:Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Tips Terbaru Ganti Plat Motor dan STNK di 2024: Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Tanpa Calo!

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang STNK-nya mati tidak dapat diregistrasi ulang. Hal ini berarti bahwa kendaraan yang data dan STNK-nya sudah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang. 

Pemerintah juga memiliki wewenang untuk memblokir STNK jika pemilik kendaraan tidak mengurus pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi aturan dan kewajiban pembayaran pajak kendaraan. 

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal. 

Akan tetapi, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menegaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun tidak akan disita. 

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah, Cuma Modal HP, Simak Langkah-langkahnya!

Meskipun demikian, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan karena tidak terdaftar dan tidak memiliki STNK. 

Namun hika  keterlambatan sudah 2 tahun, ternyata masih bisa dilakukan melalui aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut. 

Sebelum pergi ke Samsat induk, terdapat beberapa persyaratan dan dokumen yang perlu dipersiapkan, antara lain: 

1. Dokumen yang perlu disiapkan adalah fotokopi KTP pemilik kendaraan. 

Kategori :