Apa yang Terjadi Jika Pajak Kendaraan Anda Mati Selama 2 Tahun? Simak Penjelasannya!

Senin 21 Oct 2024 - 19:01 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

2. Fotokopi STNK yang telah mati juga harus disiapkan sebagai persyaratan. 

3. STNK asli yang telah mati juga harus dibawa sebagai bukti. 

4. Fotokopi BPKB kendaraan juga termasuk dalam persyaratan yang harus dipersiapkan. 

5. Pastikan untuk membawa uang yang cukup untuk membayar pajak kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya. 

BACA JUGA:Harga Honda Vario 160 Per Oktober 2024: Ada Diskon Rp1,6 Juta!

BACA JUGA:Hutama Karya Terapkan Sistem Buka-Tutup di Tol Palindra pada Jam-Jam Tertentu, Berikut Jadwalnya

6. Pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya hadir saat mengurus STNK mati. 

7. Jika pemilik kendaraan adalah WNA, maka perlu menyertakan paspor asli dan fotokopi sebagai persyaratan. 

8. pembayaran pajak kendaraan dilakukan secara online sebelumnya, pastikan membawa bukti pembayaran sebagai persyaratan. 

Denda yang Harus dibayar Untuk Pajak Motor Mati 2 Tahun 

BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, denda yang harus dibayarkan dapat dihitung dengan rumus: 

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ. 

Kategori :