Laporan ini telah diterima oleh Bawaslu OKI pada Selasa, 10 September 2024, dengan nomor laporan 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024.
BACA JUGA:Karhutla di OKI Meluas, 228 Kali Water Bombing Dikerahkan di Lima Wilayah
BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kegiatan Sosial Bhayangkari Cabang OKI, Membantu Masyarakat yang Membutuhkan
Menurut Yovi, keterlibatan kepala desa dalam politik praktis adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29, yang menyatakan bahwa kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
“Kami menilai tindakan ini melanggar prinsip netralitas yang diatur dalam undang-undang dan harus diberikan sanksi yang setimpal,” tegas Yovi.
Kategori :