Saat penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti di tempat persembunyian pelaku, termasuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi aktif, pisau, kunci T, serta sepeda motor Honda Beat milik korban.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron
Selain itu, ditemukan pula pakaian, jaket, celana panjang, topi, dan barang lain yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta dilapis dengan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.