Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Rabu 30 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

OKI NEWS - Mungkin Anda pernah mengalami masalah ketika ingin memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memiliki KTP pemilik lama. 

Tidak apa-apa, Anda masih bisa melakukan perpanjang STNK tanpa KTP lama  dengan beberapa cara yang akan dijelaskan di bawah ini.

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

BACA JUGA:Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Kini Bisa Diwakilkan: Ini Persyaratan dan Cara Mengurusnya!

BACA JUGA:Tips Terbaru Ganti Plat Motor dan STNK di 2024: Panduan Lengkap Biaya dan Syarat Tanpa Calo!

Namun, tetap memerlukan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. Setelah balik nama, pemilik kendaraan yang baru bisa membayar pajak STNK melalui online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP kamu.

Berikut ini cara balik nama kendaraan yang dikutip dari situs Portal Informasi Indonesia.

1. Balik Nama STNK Kendaraan

Sebelum memproses balik nama STNK kendaraan, detikers harus melengkapi syarat-syarat, kemudian melakukan langkah-langkah di bawah ini.

BACA JUGA:STNK Kendaraan Hilang? Simak Langkah Praktis untuk Mengurusnya Tanpa Stress

BACA JUGA:Cara Mudah Perpanjang STNK dari Rumah, Cuma Modal HP, Simak Langkah-langkahnya!

Syarat Balik Nama STNK

• STNK asli dan fotokopi atas nama pemilik lama

• BPKB asli dan fotokopi

Kategori :