Mau Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama? Simak Cara dan Syaratnya di Sini!

Rabu 30 Oct 2024 - 10:00 WIB
Reporter : F. Handayani
Editor : F. Handayani

• KTP pemilik baru asli dan fotokopi

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Kendaraan Hilang: Jangan Khawatir, Ini Solusi Mudah dan Cepat, Wajib Anda Ketahui

BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

• Kuitansi pembelian dengan meterai Rp 10.000

Langkah-langkah

1. Datangi loket mutasi di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan syarat-syarat di atas.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

BACA JUGA:Tak Hanya Sekedar Bumbu Dapur! Bunga Lawang Punya Sederet Manfaat Ini

BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan

3. Serahkan hasil cek fisik disertai dokumen persyaratan kepada petugas loket.

4. Petugas akan melegalisasi dokumen. Dokumen kemudian akan dikembalikan.

5. Pindah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir. Kembalikan ke petugas. Tunggu sampai nama kamu dipanggil.

6.Datanglah ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

BACA JUGA:Cek! Begini Cara Perpanjang STNK Secara Online, Wajib Pahami Beberapa Syarat Ini!

BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan

7. Pindah ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain. Serahkan formulir dan berkas-berkas yang telah dilegalisasi.

Kategori :