OKI NEWS - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Ardi Anto alias Bujuk dinyatakan terbukti bersalah atas kasus narkotika.
Majelis hakim menyatakan Ardi terbukti melakukan tindak pidana dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Majelis hakim, yang diketuai Agung Nugroho, SH, M.Hum, dengan anggota Anissa, SH, dan Yuri Alfa, SH, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider satu bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alif Daffa, SH, yang menuntut hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar subsider satu tahun.
BACA JUGA:Persidangan Kasus Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan di OKI, Saksi Sebut Tak Tahu Masalah Utang
BACA JUGA:Jaksa Bakal Hadirkan Tujuh Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Desa Balian Makmur
Terdakwa, yang didampingi penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya, SH, menerima putusan tersebut.
"Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana melawan hukum terkait peredaran narkotika jenis pil ekstasi dengan berat melebihi 5 gram," ujar hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Hakim menjelaskan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Faktor yang memberatkan putusan adalah dampak perbuatan terdakwa yang dinilai merusak generasi muda. Namun, terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, yang menjadi faktor keringanan hukuman.
BACA JUGA:Rencana Pembunuhan Agus Toni Terungkap di Sidang, Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Hakim Seluruh Indonesia Cuti Massal, Kejari OKI Tunda Sidang Perkara Selama Satu Pekan
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak generasi muda. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa kooperatif dalam persidangan," jelas hakim.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Ardi ini ditangkap oleh timsus Macan Komering yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan 1000 butir pil ekstasi.
Perbuatan terdakwa terjadi pada Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Bertempat di rumah makan padang yang beralamatkan di Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).