Dengan ditemani suaminya, Siti akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang. "Bukan soal uangnya, tapi saya sakit hati karena dipukuli seperti itu," ungkapnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengelola Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar di Muba, Satu Pelaku Buron
Laporan Siti diterima petugas SPKT dengan tuduhan penganiayaan di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak, merujuk pada Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, mengonfirmasi bahwa laporan Siti telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur," ujarnya.