OKI NEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Maharani (27) melaporkan kakak kandungnya atas dugaan penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Siti, yang tinggal di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mengalami luka lebam di kepala dan tangan setelah diduga diserang secara membabi buta oleh kakaknya, MD.
"Kejadiannya di rumah orang tua di soekarno Hatta, hari ini, Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib," katanya.
Kepada petugas SPKT, Siti menjelaskan bahwa insiden terjadi di rumah orang tuanya di kawasan Soekarno Hatta sekitar pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Dua Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sering Beraksi di 15 Lokasi dengan Senpi Rakitan
Saat itu, Siti mendatangi rumah tersebut untuk menanyakan gaji suaminya yang belum dibayarkan oleh MD, yang juga merupakan atasan suaminya.
"Suami saya bekerja sebagai kenek operator alat berat untuk kakak saya, MD. Saya hanya ingin menanyakan gaji suami yang belum dibayarkan, sebesar Rp200 ribu saja," ujar Siti.
Ia menegaskan bahwa dirinya bertanya dengan sopan, namun kakaknya tiba-tiba marah besar dan langsung memukulnya tanpa alasan yang jelas.
Diakuinya gaji uang ditanyakan tidak seberapa, dan saat bertanya juga masih sopan tapi entah mengapa kakak kandungnya tersebut langsung marah besar dan memukul secara membabi buta.
BACA JUGA:Hampir Roboh, Jembatan Penghubung Sembilan Desa di Muara Padang Banyuasin Ditutup
BACA JUGA:Bidan Laporkan Mantan Atasan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penyebaran Data Pribadi
"Tidak besar pak uangnya, hanya Rp200 ribu, tapi tidak tau saya, kenapa dia langsung marah besar dan memukuli sampe luka dikepala dan tangan," cetusnya.
Siti mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberi tahu MD bahwa tindakannya akan dilaporkan ke polisi. Namun, respons dari MD justru membuatnya semakin bertekad melaporkan insiden ini.
"Ketika saya mengatakan akan melapor ke polisi, dia malah menantang, seolah tidak takut dilaporkan," lanjutnya.