Di persidangan, terdakwa M Fajrin tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh keterangan yang diberikan oleh Eko. "Benar semua, Pak Hakim," ucapnya, mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan dengan modus pengadaan lakban untuk Daviena Skincare.
BACA JUGA:GMNI Unsri Desak Rektorat Drop Out Eks Wakil Ketua BEM Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Fajrin juga mengakui bahwa sebagian besar uang dari Eko telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, dan ia telah memalsukan PO Daviena Skincare guna menipu korban.
Atas perbuatannya, terdakwa M Fajrin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, Satrio, SH, sesuai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan. Kasus ini membuat Eko merugi lebih dari Rp105 juta.
Setelah mendengar keterangan saksi korban dan pengakuan terdakwa, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU untuk menyusun tuntutan pidana yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.